BeritaBaru Madura, Pamekasan - Bupati Pamekasan, Madura, Jawa Timur, Baddrut Tamam menyampaikan beberapa gagasannya saat menjadi pemateri dalam acara Sarasehan Kepulauan di Mandhapa Aghung Ronggosukowati, Kamis (4/3/2021). Bupati yang akrab disapa Mas Tamam itu mengungkapkan, perwajahan Pamekasan dan Indonesia secara umum masa depan bisa dilihat dari anak muda saat ini. BupatiPamekasan, Baddrut Tamam dan Ketua DPRD Pamekasan, Fathor Rahman, saling beri hormat. Pamekasan, Bhirawa Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pamekasan menggelar rapat paripurna tentang pendapat akhir fraksi-fraksi mengenai laporan keterangan pertanggung jawaban (LKPJ) Bupati Tahun Anggaran 2020, Kamis (8/4). BupatiPamekasan Jawa Timur Baddrut Tamam menyatakan, perekonomian masyarakat di sebagian desa di kabupaten itu sudah mandiri yang menunjukkan adanya kemajuan dan peningkatan ekonomi di kalangan masyarakat cash. Pamekasan ANTARA News - Lima partai politik di Kabupaten Pamekasan, Jawa Timur dinyatakan lolos dalam seleksi administrasi oleh Komisi Pemilihan Umum Daerah KPUD setempat, dan akan mengikuti tahapan seleksi selanjutnya sebagai calon peserta pemilu 2019. Kelima partai politik masing-masing Partai Perindo, Partai Nasdem, Partai Hanura, Partai Solidaritas Indonesia PSI, dan Partai Berkarya. "Ini sesuai dengan penelitian berkas administrasi yang disampaikan ke KPU Pamekasan hingga tanggal 15 Oktober 2017," kata Ketua KPU Pamekasan Moh Hamzah di Pamekasan, Senin. Hamzah menjelaskan, di Pamekasan terdapat sebanyak 18 partai politik yang mengajukan diri menjadi peserta pemilu. Dari 18 partai politik itu sebanyak enam partai diantaranya merupakan partai baru. Salah satunya Partai Perindo. "Dari enam partai ini, sebanyak dua partai diantaranya yang telah lolos seleksi administrasi tersebut merupakan partai baru," ujarnya. Dengan demikian, masih ada enam partai baru yang belum mengajukan penelitian berkas administasi ke KPU Pamekasan. Ketua KPU Pamekasan Moh Hamzah menjelaskan, pengajuan berkas administrasi ke KPU Pamekasan itu merupakan prasyarat untuk mengikuti pemilu legislatif. Menurut dia, berkas yang diajukan berupa "soft copy" dan "hard copy" tentang dokumen partai seperti lokasi kantor sekretariat, susunan pengurus partai mulai dari tingkat kabupaten, kecamatan, hingga di tingkat desa ranting. "Partai politik yang dinyatakan telah lolos seleksi berkas administrasi ini yang bisa menunjukkan bukti adminitratif ke KPU telah memiliki sarana dan prasarana sesuai dengan ketentuan dimaksud," katanya, menjelaskan. Sementara, hingga pukul WIB, sejumlah pengurus partai politik di Kabupaten Pamekasan terus berdatangan ke kantor KPU Pamekasan guna menyerahkan berkas administrasi partai. Saat ini, ada dua pengurus partai yang menyerahkan berkas administrasi, yakni Partai Amanat Nasional PAN dan Partai Gerindra. "Bagi partai politik yang belum memenuhi syarat kelengkapan, kami meminta untuk segera melengkapinya. Jadi kami minta datang kembali ke KPU melangkapi kekurangan berkas sesuai dengan ketentuan," katanya, menjelaskan. Pewarta Abd AzizEditor Suryanto COPYRIGHT © ANTARA 2017 PAMEKASAN - Ada 34 bupati yang pernah memimpin Kabupaten Pamekasan sejak tahun 1530 sampai tahun 2023. Selain bupati definitif, juga ada bupati dengan status pelaksana tugas Plt. Berikut ini nama-nama bupati Pamekasan dari masa ke masa 1. Panembahan Ronggo Sukowati, Bupati Pamekasan, periode 1530-1616. 2. Pangeran Purboyo dan Pangeran Jimat, Bupati dan Wakil Bupati Pamekasan, periode 1616-1624. 3. Pangeran Megatsari, Bupati Pamekasan, periode 1624. 4. R. Kanoman dan Wirosari Ghung Seppo Sumenep, Bupati dan Wakil Bupati Pamekasan, periode 1685. 5. R. Dhaksena dan Adikoro I, Bupati dan Wakil Bupati Pamekasan periode 1685-1708. 6. R. Sasena dan Joyonegoro, Bupati dan Wakil Bupati Pamekasan, periode 1708. 7. R. Asral dan Adikoro II, Bupati dan Wakil Bupati Pamekasan, periode 1708-1737. 8. R. Sujono dan Adikoro III, Bupati dan Wakil Bupati Pamekasan, 1737-1743. 9. R. Ismail dan Adikoro IV, Bupati dan Wakil Bupati Pamekasan, periode 1743-1750. 10. Adiningrat, Bupati Pamekasan periode 1750-1752. 11. R. Alsari dan Cokroadiningrat I Ghung Seppo Pamekasan, Bupati dan Wakil Bupati Pamekasan periode 1752-1800. Minggu, 11 Juni 2023 0917 WIB Terdakwa Bupati Penajam Paser Utara nonaktif Abdul Gafur Mas'ud usai mengikuti sidang pembacaan surat amar tuntutan secara virtual dari gedung KPK, Jakarta, Senin, 22 Agustus 2022. Jaksa penuntut umum KPK menuntut Abdul Gafur Mas'ud dengan pidana penjara selama 8 tahun dan denda Rp300 juta subsider enam bulan kurungan. TEMPO/Imam Sukamto Iklan Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi bakal melelang barang dan parfum mewah hasil penyitaan kasus korupsi yang menjerat mantan Bupati Penajam Paser Utara Abdul Gafur Mas'ud. Barang mewah itu di antaranya parfum Hermes Fragrances Eau Des Merveilles."KPK akan melaksanakan lelang barang rampasan negara," kata juru bicara KPK Ali Fikri, Ahad, 11 Juni melelang parfum itu dengan harga pembukaan sebesar Rp 1,5 juta. Selain itu, KPK juga melelang baju merek ZARA dengan harga pembukaan sebanyak Rp 378 ribu. Dan KPK juga melelang topi merek Christian Dior dengan harga Rp 8,6 mengatakan lelang akan dilaksanakan secara online pada Kamis, 15 Juni 2023 mulai pukul WIB. Calon peserta lelang dapat mendaftarkan diri dan mengaktifkan akun pada lelang wajib menyetor uang jaminan lelang yang jumlahnya harus sama dengan nilai yang telah ditentukan," kata Ali mengatakan barang mewah tersebut merupakan barang bukti yang disita dari pelaksana tugas Sekretaris Daerah Kabupaten PPU Muliadi. Muliadi divonis Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Samarinda 4 tahun 9 bulan penjara karena terbukti menerima suap proyek bersama-sama dengan Abdul Gafur Mas'ud. Adapun Abdul Gafur divonis 5 tahun 5 bulan vonis itu, KPK kembali menetapkan Abdul Gafur menjadi tersangka korupsi penyertaan modal negara ke BUMD. Dia ditetapkan bersama 3 tersangka lain yakni, Direktur Utama PT Benuo Taka Energi, Baharudin Genda; Dirut Perumda Benuo, Taka Heriyanto; dan Kepala Bagian Keuangan Perumda Benuo Taka, Karim Abidin. Penyertaan modal yang dilakukan serampangan diduga menyebabkan kerugian negara mencapai Rp 14,4 Editor Bantah Paksa AHY Jadi Cawapres, Partai Demokrat Silakan Tanyakan pada Capres Anies Artikel Terkait Komnas HAM Minta Firli Bahuri Pastikan Lukas Enembe Dapat Perawatan Medis 6 jam lalu MAKI akan Ajukan Gugatan Masa Jabatan Pimpinan KPK ke MK 7 jam lalu MAKI Ajukan Uji Materi Tandingan soal Kewenangan Kejaksaan Usut Korupsi 7 jam lalu Kuasa Hukum Tuding KPK Jadi Penyebab Sidang Lukas Enembe Ditunda 11 jam lalu Pengawasan Internal, DJKN Kemenkeu Ungkap Ada 65 Laporan Gratifikasi 12 jam lalu Pengacara Bantah Hasbi Hasan Terima Suap Rp 11,2 Miliar untuk Urus Perkara MA 13 jam lalu Rekomendasi Artikel Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini. Video Pilihan Komnas HAM Minta Firli Bahuri Pastikan Lukas Enembe Dapat Perawatan Medis 6 jam lalu Komnas HAM Minta Firli Bahuri Pastikan Lukas Enembe Dapat Perawatan Medis Kondisi kesehatan Lukas Enembe kembali disorot ketika dirinya menjalani sidang dakwaan pada Senin, 12 Juni 2023. MAKI akan Ajukan Gugatan Masa Jabatan Pimpinan KPK ke MK 7 jam lalu MAKI akan Ajukan Gugatan Masa Jabatan Pimpinan KPK ke MK MAKI akan meminta MK menyatakan bahwa masa jabatan 5 tahun pimpinan KPK tidak berlaku untuk pimpinan KPK saat ini. MAKI Ajukan Uji Materi Tandingan soal Kewenangan Kejaksaan Usut Korupsi 7 jam lalu MAKI Ajukan Uji Materi Tandingan soal Kewenangan Kejaksaan Usut Korupsi Ada gugatan agar MK menghilangkan kewenangan kejaksaan usut kasus korupsi. MAKI minta agar kewenangan kejaksaan justru ditambah. Kuasa Hukum Tuding KPK Jadi Penyebab Sidang Lukas Enembe Ditunda 11 jam lalu Kuasa Hukum Tuding KPK Jadi Penyebab Sidang Lukas Enembe Ditunda Lukas Enembe menilai pemberitahuan terlalu mendadak dan dia ingin menghadiri sidang secara langsung. Pengawasan Internal, DJKN Kemenkeu Ungkap Ada 65 Laporan Gratifikasi 12 jam lalu Pengawasan Internal, DJKN Kemenkeu Ungkap Ada 65 Laporan Gratifikasi Direktur Jenderal Kekayaan Negara Kemenkeu, Rionald Silaban, menjelaskan pihaknya melakukan transformasi kelembagaan secara berkesinambungan. Pengacara Bantah Hasbi Hasan Terima Suap Rp 11,2 Miliar untuk Urus Perkara MA 13 jam lalu Pengacara Bantah Hasbi Hasan Terima Suap Rp 11,2 Miliar untuk Urus Perkara MA Kuasa hukum Hasbi Hasan, Maqdir Ismail menyangkal bahwa kliennya menerima uang suap dalam pengurusan perkara di Mahkamah Agung. KPK Periksa Karyawati Bank yang Dekat dengan Hasbi Hasan 17 jam lalu KPK Periksa Karyawati Bank yang Dekat dengan Hasbi Hasan Plt juru bicara KPK Ali Fikri menuturkan penyidik mencecar Isye Fitri mengenai dugaan adanya aliran duit yang diterima dari Hasbi Hasan. KPK Jelaskan Alasan Tidak Hadir di Sidang Praperadilan Hasbi Hasan 18 jam lalu KPK Jelaskan Alasan Tidak Hadir di Sidang Praperadilan Hasbi Hasan KPK masih menyiapkan kelengkapan administrasi untuk menghadapi sidang gugatan praperadilan yang diajukan Sekretaris MA Hasbi Hasan KPK Sebut Sikap Tidak Kooperatif Lukas Enembe Akan Jadi Hal yang Memberatkan 19 jam lalu KPK Sebut Sikap Tidak Kooperatif Lukas Enembe Akan Jadi Hal yang Memberatkan Sidang pembacaan dakwaan Lukas Enembe ditunda karena alasan sakit dan kuasa hukunm ingin terdakwa hadir secara langsung di pengadilan KPK Tetapkan Andhi Pramono Tersangka Pencucian Uang 1 hari lalu KPK Tetapkan Andhi Pramono Tersangka Pencucian Uang Ali mengatakan KPK terus menelusuri aliran uang Andhi Pramono yang diduga diubah bentuknya menjadi aset.

bupati pamekasan dari partai